PP
DANA REBOISASI
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 67
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4207
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
