PP
DANA REBOISASI
Pasal 25
(1) Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang telah diberikan penugasan khusus sebagai
pengelola hutan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang belum berakhir masa berlakunya ditetapkan
sebagai Wajib Bayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 25 Cukup jelas.
