Pasal 86
BAB 10 — FUNGSI AUDIT EKSTERN
(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, BPR dan BPR Syariah menggunakan penyelenggaraan fungsi audit ekstern oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik. (2) Penggunaan dan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pada BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
