POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 23
BAB 4 — DIREKSI
(1) Direksi wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai yang memuat paling sedikit:
a. struktur remunerasi paling sedikit:
- skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
- komponen remunerasi; dan b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi. (2) Direksi wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
