POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 21
BAB 4 — DIREKSI
Direksi wajib menindaklanjuti: a. temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah dan auditor ekstern; dan b. hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas dan lembaga lain.
