POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 17
BAB 4 — DIREKSI
(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota Direksi; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris. (2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor pada bank atau memenuhi kriteria pemegang saham pengendali pada bank dan/atau perusahaan lain.
