POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 13
BAB 4 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan tata cara dalam anggaran dasar BPR dan BPR Syariah. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota Direksi. (3) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
