POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 115
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5685); dan b. Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6773), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
