Pasal 106
BAB 16 — PENYESUAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) BPR dan BPR Syariah yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memenuhi ketentuan berdasarkan modal inti yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), dan/atau Pasal 84 ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun setelah BPR dan BPR Syariah memenuhi modal inti yang baru. (2) BPR dan BPR Syariah yang berdasarkan laporan bulanan mengalami penurunan modal inti sehingga mengakibatkan perubahan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap memenuhi ketentuan berdasarkan modal inti sebelum terjadinya penurunan modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jangka waktu yang berbeda dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Anggota Dewan Komisaris pada BPR dan BPR Syariah yang mengalami peningkatan modal inti menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang diajukan sebagai Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang sama tidak harus menjalani masa tunggu serta penilaian kemampuan dan kepatutan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen.
