POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 10
BAB 4 — DIREKSI
(1) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi. (2) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah anggota Direksi yang lebih banyak dari jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
