POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 99
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Pemberian Pembiayaan dengan pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti menjamin Pembiayaan yang diberikan kepada plasma dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam sepanjang: a. Pembiayaan diberikan dengan pola kemitraan;
b. perusahaan inti bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI; c. plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dengan inti; d. plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan e. perjanjian Pembiayaan dengan plasma dilakukan oleh LPEI secara langsung dengan plasma.
