POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 97
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Pengecualian dari perhitungan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf c angka 2 dan huruf d ditetapkan paling tinggi: a. 90% (sembilan puluh persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada pihak terkait; b. 80% (delapan puluh persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada Peminjam yang merupakan pihak tidak terkait; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada kelompok Peminjam yang merupakan pihak tidak terkait.
