POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 90
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Transaksi Rekening Administratif ditetapkan sebagai Pembiayaan kepada pemohon. (2) BMPP untuk Transaksi Rekening Administratif dihitung sebesar nilai yang telah diterbitkan. (3) Jaminan untuk Peminjam dan/atau kelompok Peminjam yang diterima LPEI dari bank dan/atau pihak lain tidak diperhitungkan sebagai pengurang Pembiayaan dalam perhitungan BMPP.
