Pasal 86
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib memenuhi BMPP kepada pihak tidak terkait: a. 1 (satu) Peminjam paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal; dan/atau b. kelompok Peminjam paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal. (2) Beberapa Peminjam digolongkan sebagai kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jika: a. Peminjam merupakan pengendali Peminjam lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Peminjam; c. Peminjam memiliki ketergantungan keuangan dengan Peminjam lain; d. Peminjam menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Peminjam lain dalam hal Peminjam lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada LPEI; e. direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Peminjam menjadi direksi dan/atau dewan komisaris pada Peminjam lain.
