POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 77
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. (2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan.
