POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 72
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
LPEI harus mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Peminjam wanprestasi berdasarkan penetapan LPEI.
