POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 70
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), jika pihak lawan transaksi merupakan bank; dan
b. ketentuan penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, jika pihak lawan transaksi merupakan Peminjam.
