POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 66
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), jika pihak yang berkewajiban melunasi tagihan merupakan bank; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), jika pihak yang berkewajiban melunasi tagihan merupakan Peminjam.
