POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 63
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Ketentuan mengenai kualitas piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak berlaku bagi restrukturisasi piutang Pembiayaan atas penugasan Pemerintah.
