Pasal 51
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha LPEI. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, baik yang terkait dengan LPEI maupun konsumen; c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; d. sistem informasi akuntansi untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; e. analisis aspek hukum untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan f. transparansi informasi kepada konsumen. (3) Sistem informasi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit menggambarkan profil Risiko dan tingkat keuntungan maupun kerugian untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha secara akurat. (4) Analisis aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup: a. adanya potensi Risiko Hukum yang ditimbulkan oleh pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan b. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Aspek dalam menerapkan transparansi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memperhatikan paling sedikit: a. informasi yang disampaikan lengkap, benar, dan tidak menyesatkan konsumen; b. informasi yang berimbang antara potensi manfaat yang mungkin diperoleh dengan Risiko yang mungkin timbul bagi konsumen; dan c. informasi yang disampaikan tidak menyamarkan, mengurangi, atau menutupi hal yang penting
terkait dengan Risiko yang mungkin timbul. (6) Kegiatan usaha LPEI merupakan suatu bentuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha jika memenuhi kriteria: a. tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh LPEI; atau b. telah dilaksanakan sebelumnya oleh LPEI namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada LPEI.
