Pasal 49
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha LPEI serta Risiko yang melekat pada LPEI. (2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal. (3) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Pelaksana yang membawahi satuan kerja Manajemen Risiko. (4) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko meliputi: a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha LPEI; b. menyusun metode pengukuran Risiko; c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Dewan Direktur;
d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis; e. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko; f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; g. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, jika LPEI menggunakan model untuk keperluan internal; h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada Direktur Eksekutif secara berkala.
