Pasal 37
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bagi Dewan Direktur paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direktur Eksekutif yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Direktur. (2) Evaluasi kebijakan dan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat apabila terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha LPEI secara signifikan. (3) Evaluasi pertanggungjawaban Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
