POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — PENILAIAN FAKTOR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan/atau Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat peringatan.
