POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 24
BAB 4 — PENILAIAN FAKTOR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap: a. anggota Dewan Direktur selain yang berasal dari instansi/lembaga; dan/atau b. Direktur Pelaksana, dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada LPEI.
