POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 17
BAB 4 — PENILAIAN FAKTOR TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Dewan Direktur wajib mengungkapkan: a. kepemilikan saham pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; dan c. total gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
