Pasal 123
BAB 9 — TINDAK LANJUT PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI terdapat: a. faktor Tingkat Kesehatan LPEI yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; b. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LPEI yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; dan/atau c. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LPEI yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha LPEI, LPEI wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan UUS memperoleh hasil penilaian faktor profil Risiko dengan peringkat 4 atau peringkat 5, LPEI wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan komitmen LPEI kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang paling sedikit memuat langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh LPEI untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi beserta target waktu penyelesaiannya. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta LPEI untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) LPEI wajib menyampaikan rencana tindak: a. untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI oleh Otoritas Jasa Keuangan disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri LPEI disampaikan paling lambat:
- pada tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan LPEI posisi akhir bulan Desember; dan
- 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengkinian hasil penilaian sendiri penilaian Tingkat Kesehatan LPEI. (6) Apabila batas waktu penyampaian rencana tindak atas penilaian sendiri LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1 jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI disampaikan pada hari kerja berikutnya.
