POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 120
BAB 8 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI yang dilakukan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Otoritas Jasa Keuangan melakukan prudential meeting dengan LPEI. (2) Jika setelah melakukan prudential meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
