Pasal 116
BAB 8 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) Penetapan peringkat faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LPEI secara konsolidasi; dan b. permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsolidasi. (2) Penetapan peringkat faktor profil Risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LPEI secara konsolidasi; dan b. permasalahan profil Risiko pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil Risiko secara konsolidasi. (3) Penetapan peringkat faktor rentabilitas secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan LPEI secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LPEI secara konsolidasi; dan b. permasalahan rentabilitas pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas secara konsolidasi.
(4) Penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LPEI secara konsolidasi; dan b. permasalahan permodalan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan peringkat faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik, faktor profil Risiko, faktor rentabilitas, dan faktor permodalan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
