Pasal 112
BAB 7 — PENILAIAN FAKTOR PERMODALAN
(1) LPEI wajib memelihara rasio kewajiban penyediaan Modal minimum paling rendah 8% (delapan persen) dan/atau sesuai profil Risiko LPEI yang diwajibkan untuk dipenuhi oleh LPEI. (2) Rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara Modal dan Aset tertimbang menurut Risiko. (3) Rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sesuai profil Risiko LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah: a. 8% (delapan persen) dari Aset tertimbang menurut Risiko jika profil Risiko peringkat 1; b. 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari Aset tertimbang menurut Risiko jika profil Risiko peringkat 2; c. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari Aset tertimbang menurut Risiko jika profil Risiko peringkat 3; atau d. 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari Aset tertimbang menurut Risiko jika profil Risiko peringkat 4 atau peringkat 5. (4) Kewajiban pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum sesuai profil Risiko LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum posisi bulan Maret sampai dengan bulan Mei didasarkan pada peringkat profil Risiko posisi bulan Desember tahun sebelumnya;
b. pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum posisi bulan Juni sampai dengan bulan Agustus didasarkan pada peringkat profil Risiko posisi bulan Maret; c. pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum posisi bulan September sampai dengan bulan November didasarkan pada peringkat profil Risiko posisi bulan Juni; d. pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum posisi bulan Desember sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya didasarkan pada peringkat profil Risiko posisi bulan September; dan e. dalam hal terjadi perubahan peringkat profil Risiko di antara periode penilaian profil Risiko, pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum didasarkan pada peringkat profil Risiko terakhir. (5) Aset tertimbang menurut Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Aset tertimbang menurut Risiko untuk Risiko kredit; b. Aset tertimbang menurut Risiko untuk Risiko pasar; dan c. Aset tertimbang menurut Risiko untuk Risiko operasional. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
