Pasal 107
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Penilaian terhadap faktor profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap: a. Risiko yang melekat; dan b. kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam operasional LPEI. (2) Penilaian terhadap Risiko yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit merupakan penilaian terhadap penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (3) Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
