POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengendali baru yang masih memiliki kewajiban untuk mengalihkan kembali saham yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, tetap berkewajiban melaksanakan pengalihan kembali saham sampai batas
waktu yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 atau batas waktu perpanjangan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
