POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 29
BAB 6 — PENGECUALIAN
Dalam hal terjadi Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dan huruf h, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), pengumuman wajib memuat informasi mengenai: a. hubungan afiliasi, jika terdapat hubungan afiliasi; b. alasan Pengambilalihan; dan c. rencana Pengendali baru terhadap Perusahaan Terbuka yang diambil alih.
