POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 27
BAB 6 — PENGECUALIAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap Pengambilalihan yang dilakukan secara tidak langsung melalui Perusahaan Terbuka lain, jika kontribusi pendapatan Perusahaan Terbuka kepada Perusahaan Terbuka lain dimaksud kurang dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan terakhir dari Perusahaan Terbuka lain.
