Pasal 8
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal; b. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing; c. pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada); d. dalam hal Efek bersifat utang akan dicatatkan di Bursa Efek, Emiten harus memberikan informasi atas tindakan yang akan diambil oleh Emiten jika Bursa Efek tersebut menolak permohonan pencatatan Efek bersifat utang tersebut; dan e. dalam hal Prospektus mencantumkan nama pihak yang membantu Emiten dalam penyusunan Prospektus, pihak dimaksud harus membuat pernyataan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama pihak tersebut dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut.
