POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Dalam hal Emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sukuk, selain wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
