POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 24
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. informasi tentang semua kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan
b. pernyataan manajemen mengenai tidak terdapatnya kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dalam hal tidak terdapat kejadian penting.
