POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 15
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Emiten harus mengungkapkan informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut dalam denominasi mata uang, yang paling sedikit meliputi: a. biaya jasa penjaminan; b. biaya jasa penyelenggaraan; c. biaya jasa penjualan; d. biaya jasa profesi penunjang pasar modal; e. biaya jasa lembaga penunjang pasar modal; f. biaya jasa konsultasi keuangan; dan g. biaya lain-lain.
