POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib memantau dan mengevaluasi pemenuhan persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kinerja dan/atau reputasi Perusahaan Penyedia Jasa. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun secara tertulis dan didokumentasikan dengan baik.
