POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank dapat melakukan Alih Daya kepada Perusahaan Penyedia Jasa. (2) Dalam melakukan Alih Daya, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
