POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 11
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan Alih Daya sesuai skala, karakteristik, dan kompleksitas pekerjaan yang dialihdayakan. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan,dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan d. sistem pengendalian intern.
