Pasal 82
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PJK yang menggunakan jasa profesi penunjang wajib memastikan profesi penunjang menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM serta telah terdaftar dalam sistem informasi pelaporan APU, PPT, dan PPPSPM yang dikelola oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2) Telah terdaftar dalam sistem informasi pelaporan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan menunjukkan: a. surat elektronik konfirmasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disampaikan kepada profesi penunjang mengenai permohonan pendaftaran telah diterima; dan/atau b. bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi pelaporan APU, PPT, dan PPPSPM kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
