POJK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN...
Pasal 80
BAB 10 — PERHITUNGAN SANKSI DENDA
(1) Perhitungan pengenaan sanksi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pasal 68 ayat (1) huruf b, Pasal 70 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 73 ayat (1) huruf b, ditangguhkan bagi PJK yang mengalami kerugian pada tahun sebelumnya. (2) Dalam hal PJK telah memperoleh laba, perhitungan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan laba bersih yang diterima.
