Pasal 73
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dan/atau Pasal 72 ayat (1), ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dan/atau Pasal 72 ayat (1), ayat (5).
