POJK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN...
Pasal 65
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERN
(1) PJK wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif dan independen. (2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dibuktikan dengan: a. dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai; b. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan c. dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk memastikan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
