POJK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN...
Pasal 62
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal terdapat Transfer Dana yang memenuhi kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan peraturan mengenai PPSPM, bank wajib melaporkan Transfer Dana tersebut sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
