POJK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN...
Pasal 59
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal terdapat beberapa Transfer Dana dari 1 (satu) Nasabah atau WIC pengirim yang tergabung dalam 1 (satu) dokumen yang ditujukan kepada beberapa Nasabah dan/atau WIC penerima, bank wajib
memastikan dokumen tersebut memuat informasi mengenai Nasabah atau WIC pengirim dan informasi mengenai Nasabah dan/atau WIC penerima secara lengkap. (2) Bank wajib menelusuri informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di negara Nasabah dan/atau WIC penerima. (3) Bank wajib mencantumkan nomor rekening atau nomor referensi transaksi Nasabah atau WIC pengirim.
