POJK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN...
Pasal 55
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal terdapat: a. perubahan profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang bersifat substansial; dan/atau b. informasi pada profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang tersedia belum dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), bank umum wajib melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang disesuaikan dengan pendekatan berdasarkan risiko (risk based approach).
