POJK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN...
Pasal 50
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal dilakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), PJK wajib memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai penutupan hubungan usaha tersebut.
