Pasal 41
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan EDD dan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai terhadap risiko, hubungan usaha, transaksi, Calon Nasabah, WIC, dan/atau Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures). (2) Langkah pencegahan (countermeasures) yang akan dilakukan oleh PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disesuaikan dengan publikasi FATF. (3) Dalam hal FATF mempublikasikan daftar Negara Berisiko Tinggi tanpa disertai dengan seruan untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), PJK wajib menerapkan langkah pencegahan (countermeasures) secara independen. (4) Dalam melakukan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), PJK wajib meminta konfirmasi serta klarifikasi kepada otoritas terkait.
