Pasal 34
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Kewajiban verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku pula terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah berupa: a. lembaga negara atau instansi pemerintah; b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara; dan c. perusahaan publik atau emiten. (2) Dalam hal data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia dan/atau dipublikasikan untuk umum secara memadai dan dapat dipercaya, PJK tidak perlu lagi meminta data dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Calon Nasabah, WIC atau Nasabah. (3) Data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tersedia dan/atau dipublikasikan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat memberikan keyakinan kepada PJK tentang profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (4) Dalam hal PJK meragukan data, dokumen, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJK wajib meminta data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah.
